Rabu, 26 September 2012

tugas Makalah tentang pelanggaran etika bisnis


                                                 TUGAS MAKALAH PELANGGARAN ETIKA BISNIS

TELKOM Optimis Pembangunan Backbone Mataram-Kupang Akan Berjalan Sesuai Rencana




Disusun Oleh :
Dicky Iswara Wardhana
01210075
Fakultas Ekonomi
Manajemen

UNIVERSITAS NAROTAMA
2012
             


      






BAB I


1.1Latar Belakang

      Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar berupa grup-grup bisnis raksasa yang memproduksi barang dan jasa melalui anak-anak perusahaannya yang menguasai pangsa pasar yang secara luas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak, khususnya pengusaha menengah ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadinya suatu perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan bisnis mereka dan berdampak sangat merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat.
Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir.
Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis.

BAB II

2.1 Landasan Teori

     Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral, yaitu nilai-nilai mengenai apa yang baik dan buruk serta berhubungan dengan hak dan kewajiban moral.
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah :
  1. Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
  2. Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
  3. Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
  4. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
  5. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
     Penerapan etika bisnis sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan harus dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing ini biasanya memiliki kekuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM, Manajemen, Modal dan Teknologi.
Ada mitos bahwa bisnis dan moral tidak ada hubungan. Bisnis tidak dapat dinilai dengan nilai etika karena kegiatan pelaku bisnis, adalah melakukan sebaik mungkin kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Sehingga yang menjadi pusat pemikiran mereka adalah bagaimana memproduksi, memasarkan atau membeli barang dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perilaku bisnis sebagai suatu bentuk persaingan akan berusaha dengan berbagai bentuk cara dan pemanfaatan peluang untuk memperoleh keuntungan.
Apa yang diungkapkan diatas adalah tidak benar karena dalam bisnis yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan barang saja melainkan juga diri dan nama baik perusahaan serta nasib masyarakat sebagai konsumen. Perilaku bisnis berdasarkan etika perlu diterapkan meskipun tidak menjamin berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, akan tetapi setidaknya akan menjadi rambu-rambu pengaman apabila terjadi pelanggaran etika yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Suatu perusahaan akan berhasil bukan hanya berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus memiliki etika bisnis yang baik. Perusahaan harus mampu melayani kepentingan berbagai pihak yang terkait. Ia harus dapat mempertahankan mutu serta dapat memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan diterima masyarakat. Dalam proses bebas dimana terdapat barang dan jasa yang ditawarkan secara kompetitif akan banyak pilihan bagi konsumen, sehingga apabila perusahaan kurang berhati-hati akan kehilangan konsumennya.
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.

2.2Contoh Kasus

   PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) optimis dapat menyelesaikan dengan baik pembangunan backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram-Kupang Cable System) sepanjang 1.041 km meski ada penundaan peresmian dimulainya proyek tersebut. Demikian dinyatakan Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia.
Peresmian dimulainya proyek Mataram-Kupang Cable System semula dijadwalkan pada 12 Oktober 2009 oleh President Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena jadwal Presiden yang begitu padat, rencana peresmian sedang dijadwal ulang.
Seperti disampaikan Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, Minggu (11/10), sejatinya peresmian akan dilakukan pada Senin (12/10). Namun karena ada beberapa hal teknis yang belum selesai, maka diundur.
Diungkapkan Basuki, berdasarkan informasi yang diterimanya proses tender untuk vendor yang dimiliki Telkom belum selesai. “Saya dengar tinggal tiga vendor. Tetapi ini tidak bisa main tunjuk langsung. Saya setuju jika mengikuti peraturan saja. Lebih baik ditunda ketimbang mencari terobosan dalam tender tetapi bermasalah nanti di mata hukum,“ jelas Basuki Yusuf Iskandar.
Ditegaskan Eddy Kurnia, penundaan peresmian proyek yang juga dikenal sebagai bagian dari Proyek Palapa Ring tersebut sama sekali tidak akan mengganggu jadwal proyek secara keseluruhan yang ditargetkan selesai pada tahun 2010. “Telkom akan terus fokus menyiapkan sebaik mungkin segala sesuatunya, baik proses maupun penggelarannya,” ujarnya.
Palapa Ring merupakan megaproyek pembangunan tulang punggung (backbone) serat optik yang diinisiasi oleh Pemerintah (Cq. Menkominfo), terdiri dari 35.280 kilometer serat optik bawah laut (submarine cable) dan 21.708 kilometer serat optik bawah tanah (inland cable). Kabel backbone yang terdiri dari 7 cincin (ring) melingkupi 33 provinsi dan 460 kabupaten di Kawasan Timur Indonesia.
Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Mataram-Kupang Cable System merupakan bagian dari proyek pembangunan backbone di KTI yang mencakup Mataram-Kupang, Manado-Sorong, dan Fakfak-Makassar. Proyek Mataram Kupang Cable System merupakan inisiatif Telkom untuk mendukung percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang diharapkan selesai akhir September 2010.
Backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram Kupang Cable System), memiliki 6 Landing Point di kota Mataram, Sumbawa Besar, Raba, Waingapu dan Kupang, serta 810 Km darat dengan 15 node di kota Mataram, Pringgabaya, Newmont, Taliwang, Sumbawa Besar, Ampang, Dompu, Raba, Labuhan Bajo, Ruteng, Bajawa, Ende, Maumere, Waingapu, dan Kupang.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.

BAB III

3.1Kesimpulan

   Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.

3.2Saran

   Penundaan peresmian yang dilakukan Telkom hanya dikarenakan belum adanya jadwal kosong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun walaupun dilakukan penundaan tentu saja diharapkan tidak merubah tujuan awal dari Telkom tersebut dan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Telkom kepada para konsumen agar tidak timbul kekecewaan dimata konsumen.

Selasa, 25 September 2012

tugas dicky iswara wardhana 01210075

                                                              TUGAS ETIKA BISNIS







                                                       
                                                            Nama : Dicky Iswara W
                                                            Nim    : 01210075




Umum
Khusus
Etika
Suatu etika mengenai norma dan nilai moral
kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, sebagaimana manusia mengambil keputusan etis.etika umum sebagai ilmu atau filsafat moral etika teoretis.
Penerapan prinsip-prinsip atau norma- norma moral dasar dalam kehidupan khusus. Dalam hal ini etika khusus mengamati perilaku dan kehidupan manusia dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus tertentu. Etika khusus memberi aturan sebagai pedoman bagi setiap orang dalam kehidupan dan kegiatan khusus etika khusus dianggap sebagai etika terapan. Karena aturan normatif yang bersifat umum diterapkan secara khusus dalam kegiatan tertentu. Pada etika khusus dibagi menjadi 3 macam yaitu :
·         Etika individual : menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual adalah prinsip integritas pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi moral.
·         Etika sosial : suatu etika yang berbicara mengenai kewajiban dan hak, pola dan perilaku manusia sebagai makhluk sosial berinteraksi dengan sesamanya.hal ini tentu saja sebagaimana hakikaat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial, etika individual dan etika sosial berkaitan erat. Bahkan dalam arti tertentu sulit untuk dilepaskan dan dipisahkan satu dan linnya. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dengan banyak hal yang mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang llain dan demikian pula sebaliknya.
·         Etika lingkungan hidup : sebuah etika yang saat ini sering dibicarakan sebagai cabang dari etika khusus. Etika ini adalah hubungan antara manusia dengan lingkungan alam yang ada di sekitarnya. Sehingga etika lingkungan ini dapat merupakan cabang dari etika sosial (sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang bersangkutan dengan dampak lingkungan) maupun berdiri sendiri dengan sebagai etika khusus (sejauh menyangkut hubungan manusia dengan lingkungannya). Lingkungan hidup dapat dibicarakan juga dalam rangka bisnis, karena pola interaksi bisnis sangat mempengaruhi lingkungan hidup
Norma
Bersifat umum dan universal norma umum ada 3 yaitu :
·         Norma Sopan Santun (norma etiket): norma yang mengatur pola perilaku dan lahiria manusia misalnya menyangkut sikap dan perilaku seperti saat kita bertamu, makan dan minum, cara duduk dan berpakaian dan seterusnya. Norma ini lebih menyangkut tata cara lahiria dalam pergaulan sehari-hari.
·         Norma Hukum : norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakina seluruh anggota masyarakat dan kesejahteraan bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik.
·         Norma Moral : aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia. Norma moral dipakai sebagai indikator oleh masyarakat untuk menentukan baik buruknya tindakan manusia kepada pihak lain dengan fungsi dan jabatannya di masyarakat
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendidikan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya
Nilai
Nilai (value) merupakan sebuah istilah yang menunjukkan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh setiap manusia. Ketika kata ini akan didefinisikan para ahli mengalami kesulitan. Bahkan Moore dan A.C. Ewing, menjelaskan bahwa mendefinisikan nilai berdasarkan atas hal-hal lain seperti “rasa nikmat” dan “kepentingan” adalah sesat. Nilai tidak dapat didefinisikan dengan pengertian-pengertian biasa, namun harus dijelaskan dengan cara yang lain, seperti dengan menunjukkan contoh-contohnya.
K. Berten berusaha menjelaskan bahwa nilai merupakan sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, dan sesuatu yang diinginkan, singkatnya nilai adalah sesuatu yang baik. Menurut Hans Jonas, filosof Amerika-Jerman, nilai adalah the addressee of a yes, sesuatu yang ditunjukkan dengan ya. Jadi, nilai merupakan sesuatu yang diiyakan. Sebaliknya sesuatu yang tidak diiyakan, tidak menyenangkan, tidak disukai, tidak diinginkan, dijauhi, dan dihindari adalah lawan dari nilai, yang bisa disebut “non-nilai” atau “disvalue”.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa nilai merupakan konsepsi yang dihayati oleh masyarakat, baik individu maupun kelompok mengenai apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, apa yang penting atau kurang penting, apa yang bermanfaat atau tidak bermanfaat.
Untuk lebih memahami pengertian nilai, K. Berten dan Antonius Atosokhi Gae dkk, menjelaskan ciri-ciri nilai, yaitu:
  • Nilai berkaitan dengan fakta: Nilai berkaitan erat dengan fakta, obyek berupa hal atau keadaan (peristiwa atau kejadian). Andaikan saja pada waktu tertentu di masa lalu terjadi gunung meletus. Fakta tersebut dapat diunngkap seobyektif mungkin dengan data akurat dan faktual. Selain sebagai sebuah fakta, letusan tersebut juga sebagai obyek penilaian. Bagi fotografer yang hadir di tempat, letusan itu merupakan kesempatan emas (nilai) untuk mengabadikan letusan tersebut. Bagi petani di sekitarnya, untuk jangka pendek, letusan tersebut akan mengancam hasil pertanian (non-nilai), sedangkan untuk jangka panjang, akan lebih menyuburkan tanah pertaniannya (nilai).
  • Nilai berkaitan dengan subyek yang menilai : Nilai selalu berkaitan dengan penilaian seseorang terhadap obyeknya. Kalau tidak subyek maka tidak ada nilai. Letusan gunung bagi fotografer (subyek) sebagai sesuatu yang langka dan memiliki seni yang tinggi. Seadangka bagi petani (subyek) untuk jangka pendek mengancam hasil pertanian (non-nilai), dan untuk jangka panjang menyuburkan tanah (nilai).
  • Nilai bersifat praktis-pragmatis : Suatu penilaian berkaitan dengan aktivitas subyek yang ingin membuat sesuatu dalam kaitan dengan fakta yang ada dan penilaian berkaitan dengan kegunaan bagi subyek.
  • Nilai secara potensial ada pada obyek : Nilai baik atau buruk yang diberikan subyek hanya mungkin karena hal itu sudah secara potensial dimiliki oleh obyek. Orang bebas memberi penilaian tertentu pada obyek karena hal itu dimiliki secara potensial. Karena itu obyek memilki nilai lebih dari satu.
Setiap nilai mempunyai daya yang dapat menggerakkan seseorang untuk mewujudkannya. Nilai estetis umpamanya, selalu mengerakkan dan mendesak seseorang untuk mewujudkannya lewat karya nyata seperti lukisan, syair, atau nyanyian. Nilai yang tadinya tidak terlihat menjadi lebih jelas terlihat ketika diwujudkan dalam karya yang nyata. Selain itu karena keindahnya, orang lain pun terdorong untuk membelinya dan kemudian memanfaatkannya, bahkan lebih dari itu, dia memajangnya dan memamerkannya agar orang lain dapat melihat dan mengaguminya.
Untuk nilai budi pekerti sifat ini lebih serius lagi. Kalau nilai estetika, ketika tidak ditampilkan, itu tidak jadi masalah. Seseorang tidak merasa bersalah karenanya, karena tidak ada pihak lain yang dirugikan. Lain halnya dengan nilai budi pekerti, seperti keadilan atau kejujuran, desakan untuk mewujudkannya jauh lebih serius dari desakan nilai-nilai lain. Dia tidak terhenti mendesak manusia sampai mau mewujudkannya. Manusiapun bertanggungjawab untuk mewujudkannya. Ketika ia tidak diwujudkan, maka manusia akan merasa bersalah, karena ada pihak lain yang dirugikan.