Sabtu, 01 Desember 2012

tugas etika bisnis tentang reklame yang ada di surabaya



ETIKA BISNIS TENTANG REKLAME


Disusun Oleh :

Dicky Iswara Wardhana

01210075

Fakultas Ekonomi

Manajemen

UNIVERSITAS NAROTAMA

2012/2013





Reklame Megatron

Apakah benar papan reklame (billboard/megatron) di jalanan sebagai salah satu penyumbang masalah visual kota, khususnya di Surabaya? Mengapa demikian? Ini merupakan pendapat saya mengenai papan reklame jalanan dan reklame-reklame mini yang ditempel sembarangan di sudut-sudut kota Surabaya.

Papan reklame atau disebut juga billboard, yang terpampang di jalanan, secara umum menampilkan suatu produk terbaru hasil produksi perusahaan retail – manufaktur (dan sebagainya) raksasa di Indonesia. Baik itu papan reklame yang berukuran besar maupun yang berukuran kecil sekalipun. Sama halnya dengan megatron, menyampaikan pesan suatu produk, hanya saja megatron ini merupakan papan reklame elektronik yang berukuran relatif besar. Para pengusaha raksasapun sibuk berlomba-lomba memasarkan produk terbarunya melalui papan-papan reklame di jalanan tanpa mengindahkan lagi nilai-nilai estetika kota dan tata ruang kota.

Pada sisi lain, pemerintah kota memang diuntungkan. Suatu pemasukan yang besar bagi pemkot setempat. Namun, di sisi lain, tercipta suatu budaya negative bagi publik. Budaya konsumerisme Publik terhipnotis untuk mengkonsumsi produk yang ditawarkan di papan iklan jalanan tersebut, padahal produk tersebut belum tentu dibutuhkan. Selain itu, bagi pihak perusahaan raksasa akan berlomba pula mengepakkan sayapnya untuk membangun unit bisnis di tempat yang lain, sekalipun harus membayar dengan harga mahal Media luar ruang (outdoor advertising) bermacam banyak jumlahnya, ada istilah billboard advertising, baliho, megatron, videotron, neon box, pylon sign, spanduk, banner, dll. Namun pasti ada yang masih bingung mengenai istilah billboard, baliho, megatron, dan videotron. Walaupun hanya istilah, namun dari segi bentuk dan konstruksi sebenarnya ada beberapa perbedaan diataranya:

Billboard advertising.

Billboard adalah bentuk promosi iklan luar ruang (outdoor advertising) dengan ukuran besar. Bisa disebut juga billboard adalah bentuk poster dengan ukuran yang lebih besar yang diletakkan tinggi di tempat tertentu yang ramai dilalui orang. Billboard termasuk model iklan luar ruang yang paling banyak digunakan. Perkembangannya pun cukup pesat. Sekarang di jaman digital, billboard pun menggunakan teknologi baru sehingga muncullah digital billboard. Ada juga mobile billboard yaitu billboard yang berjalan ke sana ke mari karena di-pasang di mobil (iklan berjalan). Mobile billboard sendiri sekarang sudah ada yang digital mobile billboard.

Baliho.

Selain billboard, di Indonesia juga dikenal baliho. Perbedaannya terletak pada permanen atau tidaknya tempat billboard itu berdiri. Jika tempatnya (konstruksinya) sementara atau semi permanen maka billboard tersebut disebut baliho. Baliho bahannya bisa berupa kayu, logam, kain, fiberglas dan sebagainya. Isinya merupakan informasi jangka pendek mengenai acara (event) tertentu atau kegiatan yang bersifat insidentil.

Megatron.

Jika billboard tersebut sudah menggunakan tampilan elektronik dengan gambar yang bergerak maka namanya menjadi Megatron. Tapi jika gambar tersebut sumbernya video namanya videotron.

Menurut saya penempatan megatron ini tidak tepat karena ditempatkan tepat bediri diatas JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) yang berada tepat dijalan Basuki Rahmat, selain itu megatron ini menurut saya jika terjadi suatu kebakaran. Hal ini dapat membahayakan orang yang sedang melintas dibawahnya dan mebahayakan seseorang yang melintas di JPO. Seperti halnya yang pernah menimpa pada salah satu megatron yang ada di Surabaya yaitu di jalan Basuki Rahmat.

Beroperasinya Megatron di Jalan Basuki Rahmat itu tak pernah lepas dari masalah. Anggota dewan menentang media iklan elektronik tersebut. Penolakan juga sempat disampaikan oleh kepolisian dengan alasan bisa memicu kepadatan dan kecelakaan.

Namun, setelah melalui sekian rintangan, Megatron itu akhirnya beroperasi. PT Warna-Warni mampu mendapatkan perizinan. Termasuk izin dari Ditlantas Polda Jatim dalam surat bernomor 191/WWM-Dir/EXT/VII/2007. Surat itu ditandatangani mantan Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Aton Suhartono. Selain aman dari sisi konstruksi, Junaedi menjamin bahwa Megatron tidak akan mengganggu ketertiban. Untuk urusan itu, PT Warna-Warni mengacu pada izin lama, yakni surat yang diterbitkan Polda Jatim dua tahun lalu. ”Megatron itu sempat beroperasi. Hasilnya, tidak ada kecelakaan seperti yang ditakutkan. Di sekitar JPO zero accident. Selain itu, Megatron tidak akan membuat mata silau,” paparnya.

Belum lama beroperasi, Megatron tersebut kembali mendapat masalah yang lebih besar. Reklame dengan yang menampilkan produk rokok tersebut terbakar hebat pada Desember 2008. Setelah terbakar, pemkot memutuskan menutup sementara Megatron sampai ada kajian dari tim ITS. Rencana pengoperasian kembali Megatron mendapat protes keras dari DPRD Surabaya. Mereka khawatir permasalahan bakal bermunculan. ”Jelas mengganggu pengguna jalan, kok mau dioperasikan kembali,” ucap anggota Komisi C Zaenab Maltufah. Zaenab mengkhawatirkan pandangan pengguna jalan terganggu akibat gambar di Megatron. Konsentrasi pengemudi kendaraan bakal terpecah. Lantas, kecelakaan pun bisa sewaktu-waktu terjadi. Menurut dia, memang sudah ada kajian bahwa dari sisi konstruksi relatif aman. ”Namun, siapa yang berani menjamin? Makanya, saya tidak setuju dengan beroperasinya Megatron itu,” tukas Zaenab.

Anggota Komisi B Yulyani berpendapat sama. ”Sejak awal kami sudah tidak setuju. Itu jelas mengganggu. Terutama pengguna jalan. Apalagi, JPO di Basuki Rahmat itu jarang digunakan orang untuk menyeberang,” ujarnya.

Saya simpulkan bahwa ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dengan adanya papan reklame megatron dijalanan:
  1. menciptakan budaya konsumerisme di publik.
  2. menciptakan ketidakamanan berlalu lintas di jalanan karena mata pengendara terpancing untuk membaca isi papan iklan yang menarik perhatiannya, atau terlena menonton iklan yang ditayangkan di megatron.
  3. mempengaruhi perusahaan untuk ekspansi mencari lahan baru untuk memperbanyak unit bisnisnya dengan mengorbankan keseimbangan alam sekitar.
  4.  menciptakan image suatu kota yang komersil.
  5. mempengaruhi tingkat keindahan kota.


pesan-pesan iklan yang dipajangkan menyampaikan mengenai hal-hal positif yang membangun (peduli dengan sesama, peduli dengan lingkungan sekitar, pemerintahan yang good governance, mengingatkan publik untuk membayarkan pajaknya, dan sebagainya) dalam bentuk gambar misalnya. Gambar reklame yang positif yang disampaikan dipadukan dengan nama brand sponsor iklan tersebut. Banyak papan reklame yang berisi gambar yang menyampaikan pesan positif yang membangun kepada publik justru berukuran kecil dan letaknya pun tidak strategis, malah nyempil diantara papan iklan raksasa. Jadi jelas saja pesan yang disampaikan di papan iklan itu tidak terealisasi kepada masyarakat.


tugas etika bisnis tentang produk iklan di TV


ETIKA BISNIS TENTANG IKLAN TV


Disusun Oleh :

Dicky Iswara Wardhana

01210075

Fakultas Ekonomi

Manajemen

UNIVERSITAS NAROTAMA

2012/2013



Contoh = iklan Kartu AS dan XL


sumber : iklan kartu XL

Disini iklan kartu Xl mempromosikan produk zargon gratis " nelpon berkali-kali dari detik pertama" menceritakan iklannya dengan menunjukkan aktivitas yang ingin dilakukan seseorang dengan tulisan di kaosnya. ada yang kangen nyokap, kangen temen dan kangen doi. Baim membawa balon yang bertuliskan Rp 0 di setiap aktivitas yang dilakukan oleh orang-orang tadi.



sumber : iklan kartu AS


Disini iklan kartu AS mengenai grup klanting dan sule yang ingin tampil menyanyikan jingle kartu AS, sebelum melakukan take vocal ada seorang cowok yang mengecek sound dengan berkata “ cek..cek..123..tapi sule ngomong “ cek 123 mulu, langsung aja “. Di iklan ini sule mempromosikan fiture dari kartu as seperti nelpon paling murah dari detik pertama, plus gratis 5000 sms ke semua operator. “Beli kartu As sekarang juga”, ujar sule. Diakhir iklan kartu AS ini tiba-tiba ada seorang anak kecil yang muncul dan berkata, "kartu As paling murah ya om sule" dan sule menjawab "ho-oh".

Di iklan kartu AS jelas menyindir kartu Xl. Jelas sekali terlihat dari awal iklan yaitu seorang yang mengecek sound dengan ucapan cek 123 dan dilanjutkan dengan ucapan sule yang berkata "cek123 mulu, langsung aja" ini jelas menyindir kartu Xl . Sebab cek 123 merupakan layanan dari kartu Xl untuk mengetahui info kartunya dan countent-countent yang terdapat pada kartu Xl seperti, nelpon gratis, sms gratis dll dengan registrasi terlebih dahulu. Di akhir iklan, ada seorang anak kecil yang mirip dengan baim dengan mengatakan kartu As paling murah ya om sule. Baim merupakan bintang iklan dari kartu Xl. Dengan mengatakan hal seperti itu berarti kartu As ingin menunjukkan bahwa layanannya paling murah dibanding kartu lain.

Jika dilihat, iklan kartu As belakangan ini selalu menjatuhkan provider lain. Sebaiknya untuk persaingan bisnis yang baik hal ini tidak perlu dilakukan. Cara seperti ini merupakan persaingan yang tidak sehat. Iklan As yang baru bahkan menyindir provider lain yaitu kartu axis. Kartu axis mempunyai tarif telpon gratis yang hanya berlaku pada pukul 00.00 sampai pukul 17.00. sedangkan pada jam malam pukul 17.00 sampai dengan pukul 00.00 tarifnya sedikit lebih mahal. Pada awal iklan terdengar sirene  yang  berbunyi  menandakan  jam  malam,  dan  pada  iklan  tersebut  terlihat  pukul  18.00.

Dari iklan di atas dapat disimpulkan bahwa keduanya melakukan persaingan tidak sehat. Sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 pasal 17 ayat 1 yang berbunyi :
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat .

Rabu, 26 September 2012

tugas Makalah tentang pelanggaran etika bisnis


                                                 TUGAS MAKALAH PELANGGARAN ETIKA BISNIS

TELKOM Optimis Pembangunan Backbone Mataram-Kupang Akan Berjalan Sesuai Rencana




Disusun Oleh :
Dicky Iswara Wardhana
01210075
Fakultas Ekonomi
Manajemen

UNIVERSITAS NAROTAMA
2012
             


      






BAB I


1.1Latar Belakang

      Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar berupa grup-grup bisnis raksasa yang memproduksi barang dan jasa melalui anak-anak perusahaannya yang menguasai pangsa pasar yang secara luas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak, khususnya pengusaha menengah ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadinya suatu perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan bisnis mereka dan berdampak sangat merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat.
Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir.
Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis.

BAB II

2.1 Landasan Teori

     Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral, yaitu nilai-nilai mengenai apa yang baik dan buruk serta berhubungan dengan hak dan kewajiban moral.
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah :
  1. Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
  2. Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
  3. Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
  4. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
  5. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
     Penerapan etika bisnis sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan harus dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing ini biasanya memiliki kekuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM, Manajemen, Modal dan Teknologi.
Ada mitos bahwa bisnis dan moral tidak ada hubungan. Bisnis tidak dapat dinilai dengan nilai etika karena kegiatan pelaku bisnis, adalah melakukan sebaik mungkin kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Sehingga yang menjadi pusat pemikiran mereka adalah bagaimana memproduksi, memasarkan atau membeli barang dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perilaku bisnis sebagai suatu bentuk persaingan akan berusaha dengan berbagai bentuk cara dan pemanfaatan peluang untuk memperoleh keuntungan.
Apa yang diungkapkan diatas adalah tidak benar karena dalam bisnis yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan barang saja melainkan juga diri dan nama baik perusahaan serta nasib masyarakat sebagai konsumen. Perilaku bisnis berdasarkan etika perlu diterapkan meskipun tidak menjamin berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, akan tetapi setidaknya akan menjadi rambu-rambu pengaman apabila terjadi pelanggaran etika yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Suatu perusahaan akan berhasil bukan hanya berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus memiliki etika bisnis yang baik. Perusahaan harus mampu melayani kepentingan berbagai pihak yang terkait. Ia harus dapat mempertahankan mutu serta dapat memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan diterima masyarakat. Dalam proses bebas dimana terdapat barang dan jasa yang ditawarkan secara kompetitif akan banyak pilihan bagi konsumen, sehingga apabila perusahaan kurang berhati-hati akan kehilangan konsumennya.
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.

2.2Contoh Kasus

   PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) optimis dapat menyelesaikan dengan baik pembangunan backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram-Kupang Cable System) sepanjang 1.041 km meski ada penundaan peresmian dimulainya proyek tersebut. Demikian dinyatakan Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia.
Peresmian dimulainya proyek Mataram-Kupang Cable System semula dijadwalkan pada 12 Oktober 2009 oleh President Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena jadwal Presiden yang begitu padat, rencana peresmian sedang dijadwal ulang.
Seperti disampaikan Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, Minggu (11/10), sejatinya peresmian akan dilakukan pada Senin (12/10). Namun karena ada beberapa hal teknis yang belum selesai, maka diundur.
Diungkapkan Basuki, berdasarkan informasi yang diterimanya proses tender untuk vendor yang dimiliki Telkom belum selesai. “Saya dengar tinggal tiga vendor. Tetapi ini tidak bisa main tunjuk langsung. Saya setuju jika mengikuti peraturan saja. Lebih baik ditunda ketimbang mencari terobosan dalam tender tetapi bermasalah nanti di mata hukum,“ jelas Basuki Yusuf Iskandar.
Ditegaskan Eddy Kurnia, penundaan peresmian proyek yang juga dikenal sebagai bagian dari Proyek Palapa Ring tersebut sama sekali tidak akan mengganggu jadwal proyek secara keseluruhan yang ditargetkan selesai pada tahun 2010. “Telkom akan terus fokus menyiapkan sebaik mungkin segala sesuatunya, baik proses maupun penggelarannya,” ujarnya.
Palapa Ring merupakan megaproyek pembangunan tulang punggung (backbone) serat optik yang diinisiasi oleh Pemerintah (Cq. Menkominfo), terdiri dari 35.280 kilometer serat optik bawah laut (submarine cable) dan 21.708 kilometer serat optik bawah tanah (inland cable). Kabel backbone yang terdiri dari 7 cincin (ring) melingkupi 33 provinsi dan 460 kabupaten di Kawasan Timur Indonesia.
Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Mataram-Kupang Cable System merupakan bagian dari proyek pembangunan backbone di KTI yang mencakup Mataram-Kupang, Manado-Sorong, dan Fakfak-Makassar. Proyek Mataram Kupang Cable System merupakan inisiatif Telkom untuk mendukung percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang diharapkan selesai akhir September 2010.
Backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram Kupang Cable System), memiliki 6 Landing Point di kota Mataram, Sumbawa Besar, Raba, Waingapu dan Kupang, serta 810 Km darat dengan 15 node di kota Mataram, Pringgabaya, Newmont, Taliwang, Sumbawa Besar, Ampang, Dompu, Raba, Labuhan Bajo, Ruteng, Bajawa, Ende, Maumere, Waingapu, dan Kupang.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.

BAB III

3.1Kesimpulan

   Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.

3.2Saran

   Penundaan peresmian yang dilakukan Telkom hanya dikarenakan belum adanya jadwal kosong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun walaupun dilakukan penundaan tentu saja diharapkan tidak merubah tujuan awal dari Telkom tersebut dan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Telkom kepada para konsumen agar tidak timbul kekecewaan dimata konsumen.

Selasa, 25 September 2012

tugas dicky iswara wardhana 01210075

                                                              TUGAS ETIKA BISNIS







                                                       
                                                            Nama : Dicky Iswara W
                                                            Nim    : 01210075




Umum
Khusus
Etika
Suatu etika mengenai norma dan nilai moral
kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, sebagaimana manusia mengambil keputusan etis.etika umum sebagai ilmu atau filsafat moral etika teoretis.
Penerapan prinsip-prinsip atau norma- norma moral dasar dalam kehidupan khusus. Dalam hal ini etika khusus mengamati perilaku dan kehidupan manusia dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus tertentu. Etika khusus memberi aturan sebagai pedoman bagi setiap orang dalam kehidupan dan kegiatan khusus etika khusus dianggap sebagai etika terapan. Karena aturan normatif yang bersifat umum diterapkan secara khusus dalam kegiatan tertentu. Pada etika khusus dibagi menjadi 3 macam yaitu :
·         Etika individual : menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual adalah prinsip integritas pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi moral.
·         Etika sosial : suatu etika yang berbicara mengenai kewajiban dan hak, pola dan perilaku manusia sebagai makhluk sosial berinteraksi dengan sesamanya.hal ini tentu saja sebagaimana hakikaat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial, etika individual dan etika sosial berkaitan erat. Bahkan dalam arti tertentu sulit untuk dilepaskan dan dipisahkan satu dan linnya. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dengan banyak hal yang mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang llain dan demikian pula sebaliknya.
·         Etika lingkungan hidup : sebuah etika yang saat ini sering dibicarakan sebagai cabang dari etika khusus. Etika ini adalah hubungan antara manusia dengan lingkungan alam yang ada di sekitarnya. Sehingga etika lingkungan ini dapat merupakan cabang dari etika sosial (sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang bersangkutan dengan dampak lingkungan) maupun berdiri sendiri dengan sebagai etika khusus (sejauh menyangkut hubungan manusia dengan lingkungannya). Lingkungan hidup dapat dibicarakan juga dalam rangka bisnis, karena pola interaksi bisnis sangat mempengaruhi lingkungan hidup
Norma
Bersifat umum dan universal norma umum ada 3 yaitu :
·         Norma Sopan Santun (norma etiket): norma yang mengatur pola perilaku dan lahiria manusia misalnya menyangkut sikap dan perilaku seperti saat kita bertamu, makan dan minum, cara duduk dan berpakaian dan seterusnya. Norma ini lebih menyangkut tata cara lahiria dalam pergaulan sehari-hari.
·         Norma Hukum : norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakina seluruh anggota masyarakat dan kesejahteraan bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik.
·         Norma Moral : aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia. Norma moral dipakai sebagai indikator oleh masyarakat untuk menentukan baik buruknya tindakan manusia kepada pihak lain dengan fungsi dan jabatannya di masyarakat
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendidikan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya
Nilai
Nilai (value) merupakan sebuah istilah yang menunjukkan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh setiap manusia. Ketika kata ini akan didefinisikan para ahli mengalami kesulitan. Bahkan Moore dan A.C. Ewing, menjelaskan bahwa mendefinisikan nilai berdasarkan atas hal-hal lain seperti “rasa nikmat” dan “kepentingan” adalah sesat. Nilai tidak dapat didefinisikan dengan pengertian-pengertian biasa, namun harus dijelaskan dengan cara yang lain, seperti dengan menunjukkan contoh-contohnya.
K. Berten berusaha menjelaskan bahwa nilai merupakan sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, dan sesuatu yang diinginkan, singkatnya nilai adalah sesuatu yang baik. Menurut Hans Jonas, filosof Amerika-Jerman, nilai adalah the addressee of a yes, sesuatu yang ditunjukkan dengan ya. Jadi, nilai merupakan sesuatu yang diiyakan. Sebaliknya sesuatu yang tidak diiyakan, tidak menyenangkan, tidak disukai, tidak diinginkan, dijauhi, dan dihindari adalah lawan dari nilai, yang bisa disebut “non-nilai” atau “disvalue”.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa nilai merupakan konsepsi yang dihayati oleh masyarakat, baik individu maupun kelompok mengenai apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, apa yang penting atau kurang penting, apa yang bermanfaat atau tidak bermanfaat.
Untuk lebih memahami pengertian nilai, K. Berten dan Antonius Atosokhi Gae dkk, menjelaskan ciri-ciri nilai, yaitu:
  • Nilai berkaitan dengan fakta: Nilai berkaitan erat dengan fakta, obyek berupa hal atau keadaan (peristiwa atau kejadian). Andaikan saja pada waktu tertentu di masa lalu terjadi gunung meletus. Fakta tersebut dapat diunngkap seobyektif mungkin dengan data akurat dan faktual. Selain sebagai sebuah fakta, letusan tersebut juga sebagai obyek penilaian. Bagi fotografer yang hadir di tempat, letusan itu merupakan kesempatan emas (nilai) untuk mengabadikan letusan tersebut. Bagi petani di sekitarnya, untuk jangka pendek, letusan tersebut akan mengancam hasil pertanian (non-nilai), sedangkan untuk jangka panjang, akan lebih menyuburkan tanah pertaniannya (nilai).
  • Nilai berkaitan dengan subyek yang menilai : Nilai selalu berkaitan dengan penilaian seseorang terhadap obyeknya. Kalau tidak subyek maka tidak ada nilai. Letusan gunung bagi fotografer (subyek) sebagai sesuatu yang langka dan memiliki seni yang tinggi. Seadangka bagi petani (subyek) untuk jangka pendek mengancam hasil pertanian (non-nilai), dan untuk jangka panjang menyuburkan tanah (nilai).
  • Nilai bersifat praktis-pragmatis : Suatu penilaian berkaitan dengan aktivitas subyek yang ingin membuat sesuatu dalam kaitan dengan fakta yang ada dan penilaian berkaitan dengan kegunaan bagi subyek.
  • Nilai secara potensial ada pada obyek : Nilai baik atau buruk yang diberikan subyek hanya mungkin karena hal itu sudah secara potensial dimiliki oleh obyek. Orang bebas memberi penilaian tertentu pada obyek karena hal itu dimiliki secara potensial. Karena itu obyek memilki nilai lebih dari satu.
Setiap nilai mempunyai daya yang dapat menggerakkan seseorang untuk mewujudkannya. Nilai estetis umpamanya, selalu mengerakkan dan mendesak seseorang untuk mewujudkannya lewat karya nyata seperti lukisan, syair, atau nyanyian. Nilai yang tadinya tidak terlihat menjadi lebih jelas terlihat ketika diwujudkan dalam karya yang nyata. Selain itu karena keindahnya, orang lain pun terdorong untuk membelinya dan kemudian memanfaatkannya, bahkan lebih dari itu, dia memajangnya dan memamerkannya agar orang lain dapat melihat dan mengaguminya.
Untuk nilai budi pekerti sifat ini lebih serius lagi. Kalau nilai estetika, ketika tidak ditampilkan, itu tidak jadi masalah. Seseorang tidak merasa bersalah karenanya, karena tidak ada pihak lain yang dirugikan. Lain halnya dengan nilai budi pekerti, seperti keadilan atau kejujuran, desakan untuk mewujudkannya jauh lebih serius dari desakan nilai-nilai lain. Dia tidak terhenti mendesak manusia sampai mau mewujudkannya. Manusiapun bertanggungjawab untuk mewujudkannya. Ketika ia tidak diwujudkan, maka manusia akan merasa bersalah, karena ada pihak lain yang dirugikan.