ETIKA BISNIS TENTANG REKLAME
Disusun Oleh :
Dicky Iswara Wardhana
01210075
Fakultas Ekonomi
Manajemen
UNIVERSITAS NAROTAMA
2012/2013
Reklame Megatron
Apakah benar papan reklame
(billboard/megatron) di jalanan sebagai salah satu penyumbang masalah visual
kota, khususnya di Surabaya? Mengapa demikian? Ini merupakan pendapat saya
mengenai papan reklame jalanan dan reklame-reklame mini yang ditempel
sembarangan di sudut-sudut kota Surabaya.
Papan reklame atau disebut juga
billboard, yang terpampang di jalanan, secara umum menampilkan suatu produk
terbaru hasil produksi perusahaan retail – manufaktur (dan sebagainya) raksasa
di Indonesia. Baik itu papan reklame yang berukuran besar maupun yang berukuran
kecil sekalipun. Sama halnya dengan megatron, menyampaikan pesan suatu produk,
hanya saja megatron ini merupakan papan reklame elektronik yang berukuran
relatif besar. Para pengusaha raksasapun sibuk berlomba-lomba memasarkan produk
terbarunya melalui papan-papan reklame di jalanan tanpa mengindahkan lagi
nilai-nilai estetika kota dan tata ruang kota.
Pada sisi lain, pemerintah kota
memang diuntungkan. Suatu pemasukan yang besar bagi pemkot setempat. Namun, di
sisi lain, tercipta suatu budaya negative bagi publik. Budaya konsumerisme
Publik terhipnotis untuk mengkonsumsi produk yang ditawarkan di papan iklan
jalanan tersebut, padahal produk tersebut belum tentu dibutuhkan. Selain itu,
bagi pihak perusahaan raksasa akan berlomba pula mengepakkan sayapnya untuk
membangun unit bisnis di tempat yang lain, sekalipun harus membayar dengan
harga mahal Media luar ruang (outdoor advertising) bermacam banyak jumlahnya,
ada istilah billboard advertising, baliho, megatron, videotron, neon box, pylon
sign, spanduk, banner, dll. Namun pasti ada yang masih bingung mengenai istilah
billboard, baliho, megatron, dan videotron. Walaupun hanya istilah, namun dari
segi bentuk dan konstruksi sebenarnya ada beberapa perbedaan diataranya:
Billboard advertising.
Billboard adalah bentuk promosi
iklan luar ruang (outdoor advertising) dengan ukuran besar. Bisa disebut juga
billboard adalah bentuk poster dengan ukuran yang lebih besar yang diletakkan
tinggi di tempat tertentu yang ramai dilalui orang. Billboard termasuk model
iklan luar ruang yang paling banyak digunakan. Perkembangannya pun cukup pesat.
Sekarang di jaman digital, billboard pun menggunakan teknologi baru sehingga
muncullah digital billboard. Ada juga mobile billboard yaitu billboard yang
berjalan ke sana ke mari karena di-pasang di mobil (iklan berjalan). Mobile
billboard sendiri sekarang sudah ada yang digital mobile billboard.
Baliho.
Selain billboard, di Indonesia
juga dikenal baliho. Perbedaannya terletak pada permanen atau tidaknya tempat
billboard itu berdiri. Jika tempatnya (konstruksinya) sementara atau semi
permanen maka billboard tersebut disebut baliho. Baliho bahannya bisa berupa
kayu, logam, kain, fiberglas dan sebagainya. Isinya merupakan informasi jangka
pendek mengenai acara (event) tertentu atau kegiatan yang bersifat insidentil.
Megatron.
Jika billboard tersebut sudah
menggunakan tampilan elektronik dengan gambar yang bergerak maka namanya
menjadi Megatron. Tapi jika gambar tersebut sumbernya video namanya videotron.
Menurut saya penempatan megatron
ini tidak tepat karena ditempatkan tepat bediri diatas JPO (Jembatan
Penyebrangan Orang) yang berada tepat dijalan Basuki Rahmat, selain itu megatron
ini menurut saya jika terjadi suatu kebakaran. Hal ini dapat membahayakan orang
yang sedang melintas dibawahnya dan mebahayakan seseorang yang melintas di JPO.
Seperti halnya yang pernah menimpa pada salah satu megatron yang ada di Surabaya
yaitu di jalan Basuki Rahmat.
Beroperasinya Megatron di Jalan
Basuki Rahmat itu tak pernah lepas dari masalah. Anggota dewan menentang media
iklan elektronik tersebut. Penolakan juga sempat disampaikan oleh kepolisian
dengan alasan bisa memicu kepadatan dan kecelakaan.
Namun, setelah melalui sekian
rintangan, Megatron itu akhirnya beroperasi. PT Warna-Warni mampu mendapatkan
perizinan. Termasuk izin dari Ditlantas Polda Jatim dalam surat bernomor
191/WWM-Dir/EXT/VII/2007. Surat itu ditandatangani mantan Wakil Direktur Lalu
Lintas AKBP Aton Suhartono. Selain aman dari sisi konstruksi, Junaedi menjamin
bahwa Megatron tidak akan mengganggu ketertiban. Untuk urusan itu, PT
Warna-Warni mengacu pada izin lama, yakni surat yang diterbitkan Polda Jatim
dua tahun lalu. ”Megatron itu sempat beroperasi. Hasilnya, tidak ada kecelakaan
seperti yang ditakutkan. Di sekitar JPO zero accident. Selain itu, Megatron
tidak akan membuat mata silau,” paparnya.
Belum lama beroperasi, Megatron
tersebut kembali mendapat masalah yang lebih besar. Reklame dengan yang
menampilkan produk rokok tersebut terbakar hebat pada Desember 2008. Setelah
terbakar, pemkot memutuskan menutup sementara Megatron sampai ada kajian dari
tim ITS. Rencana pengoperasian kembali Megatron mendapat protes keras dari DPRD
Surabaya. Mereka khawatir permasalahan bakal bermunculan. ”Jelas mengganggu
pengguna jalan, kok mau dioperasikan kembali,” ucap anggota Komisi C Zaenab
Maltufah. Zaenab mengkhawatirkan pandangan pengguna jalan terganggu akibat
gambar di Megatron. Konsentrasi pengemudi kendaraan bakal terpecah. Lantas,
kecelakaan pun bisa sewaktu-waktu terjadi. Menurut dia, memang sudah ada kajian
bahwa dari sisi konstruksi relatif aman. ”Namun, siapa yang berani menjamin?
Makanya, saya tidak setuju dengan beroperasinya Megatron itu,” tukas Zaenab.
Anggota Komisi B Yulyani
berpendapat sama. ”Sejak awal kami sudah tidak setuju. Itu jelas mengganggu.
Terutama pengguna jalan. Apalagi, JPO di Basuki Rahmat itu jarang digunakan
orang untuk menyeberang,” ujarnya.
Saya simpulkan bahwa ada
beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dengan adanya papan reklame megatron
dijalanan:
- menciptakan budaya konsumerisme di publik.
- menciptakan ketidakamanan berlalu lintas di jalanan karena mata pengendara terpancing untuk membaca isi papan iklan yang menarik perhatiannya, atau terlena menonton iklan yang ditayangkan di megatron.
- mempengaruhi perusahaan untuk ekspansi mencari lahan baru untuk memperbanyak unit bisnisnya dengan mengorbankan keseimbangan alam sekitar.
- menciptakan image suatu kota yang komersil.
- mempengaruhi tingkat keindahan kota.
pesan-pesan iklan yang
dipajangkan menyampaikan mengenai hal-hal positif yang membangun (peduli dengan
sesama, peduli dengan lingkungan sekitar, pemerintahan yang good governance,
mengingatkan publik untuk membayarkan pajaknya, dan sebagainya) dalam bentuk
gambar misalnya. Gambar reklame yang positif yang disampaikan dipadukan dengan
nama brand sponsor iklan tersebut. Banyak papan reklame yang berisi gambar yang
menyampaikan pesan positif yang membangun kepada publik justru berukuran kecil
dan letaknya pun tidak strategis, malah nyempil diantara papan iklan raksasa.
Jadi jelas saja pesan yang disampaikan di papan iklan itu tidak terealisasi
kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar